Pelaku dijerat dengan UU RI No. 5 Th. 1997 tentang Narkotika serta UU Ri No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Peredaran Narkoba telah Menjalar ke desa-desa
Kasat Narkoba mengatakan bahwa. Kasus peredaraan narotika sudah menjalar ke semua lini masyarakat, bukan hanya di kota Cilacap tapi sudah merambah ke Kecamatan dan desa-desa.
“Oleh karena itu kami menghimbau kepada orang tua agar lebih berperan aktif mengecek kegiatan dan keberadaan anak anaknya baik disekolah atau dilingkungan pergaulannya. Jangan segan segan cek HP jika ada chatingan yang mencurigakan di hp tersebut.” Pungkas Kasat Narkoba.
Tampilkan Semua