Bos Muda Obat Terlarang Ditangkap Polres Kebumen

Screenshot 20201019 013948
Screenshot 20201019 013948

Pengakuan tersangka RL, bisnis menjajakan pil koplo telah ia lakukan sejak bulan Juli 2020.

Apalagi tersangka RL hanya seorang pengangguran. Keuntungan yang besar dan mudah menjadi alasan mengapa ia berani berjualan obat keras itu secara ilegal.

“Awalnya makai sendiri. Selanjutnya berani jualan,” ungkap tersangka RL.
polreskebumen Tersangka dijerat Pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2), (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Hexymer adalah obat yang bekerja pada sistem susunan syaraf pusat seperti narkotika dan psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Hexymer secara khusus digunakan sebagai obat bagi penderita Parkinson.

Jika obat ini disalahgunakan, akan merusak kesehatan dan mental. Tentu hal ini berbahaya bagi cita-cita bangsa, karena mayoritas penggunanya adalah para remaja yang sedang mencari jati diri.
(Humas Polres Kebumen)

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait