Bos Muda Obat Terlarang Ditangkap Polres Kebumen

Screenshot 20201019 013948
Screenshot 20201019 013948

KEBUMEN, TOP HEADLINES – Sebagai seorang “karyawan” pemuda inisial RL warga desa/kecamatan Petanahan Kebumen memiliki gaji yang lumayan dari bosnya. Jika dibandingkan dengan upah minimum provinsi Jawa Tengah yang hanya 1,7 juta rupiah, belum ada apa-apanya dengan penghasilannya.

Namun karena usaha yang ditekuninya tak sejalan dengan hukum, ia pun harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen sesaat setelah bosnya lebih dahulu ditangkap.

Ya, pemuda berusia 22 tahun itu ditangkap polisi karena bisnis ilegal jualan pil hexymer, atau pil koplo.

Dari penjualan setiap toples pil koplo atau pil anjing ini, ia memperoleh imabalan 2,5 juta Rupiah. Penghasilannya jauh lebih tinggi dari UMR Jateng.

Namun jalan pintas menjadi kaya itu segera dibongkar jajaran Sat Resnarkoba karena merugikan generasi bangsa.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, tersangka ditangkap pada hari Jumat (8/10) sekitar pukul 10.30 Wib di daerah kecamatan Petanahan Kebumen.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita botol putih berisikan 480 butir pil hexymer, serta 9 paket pil hexymer yang dikemas di dalam plastik klip bening. Tiap paket berisikan 10 butir hexymer.

“Dari penangkapan tersangka sebelumnya, selanjutnya kita kembangkan. Akhirnya kita tangkap tersangka RL ini yang merupakan kaki tangan tersangka AJ,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Resnarkoba AKP Paryudi, Minggu (18/10).

RL adalah adalah anak buah tersangka AJ yang sebelumnya ditangkap karena kasus yang sama. AJ adalah seorang mahasiswa di sebuah fakultas di Kebumen.

Tersangka RL mengaku jika pil koplo yang dimilikinya, diperoleh dari tersangka AJ. Ia mendapatkan imbalan 2,5 juta untuk tiap toples penjualan pil koplo itu.

Pengakuan tersangka RL, bisnis menjajakan pil koplo telah ia lakukan sejak bulan Juli 2020.

Apalagi tersangka RL hanya seorang pengangguran. Keuntungan yang besar dan mudah menjadi alasan mengapa ia berani berjualan obat keras itu secara ilegal.

“Awalnya makai sendiri. Selanjutnya berani jualan,” ungkap tersangka RL.
polreskebumen Tersangka dijerat Pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2), (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Hexymer adalah obat yang bekerja pada sistem susunan syaraf pusat seperti narkotika dan psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Hexymer secara khusus digunakan sebagai obat bagi penderita Parkinson.

Jika obat ini disalahgunakan, akan merusak kesehatan dan mental. Tentu hal ini berbahaya bagi cita-cita bangsa, karena mayoritas penggunanya adalah para remaja yang sedang mencari jati diri.
(Humas Polres Kebumen)

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait